Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 187-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR BARANG YANG BERBENTUK KOTAK ATAU MATRAS ATAU SILINDER YANG TERBUAT DARI KAWAT BESI ATAU BAJA, DENGAN DIAMATER KETEBALAN PALING KECIL 2 MM SAMPAI DENGAN PALING BESAR 5 MM, YANG DIANYAM DENGAN LILITAN GANDA SEHINGGA MEMBENTUK LINGKARAN HEKSAGONAL SEBESAR PALING KECIL 50 MM SAMPAI DENGAN 120 MM, YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN SENG ATAU PLASTIK/PVC

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan: a. tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau b. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation).
Koreksi Anda