Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 187-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR BARANG YANG BERBENTUK KOTAK ATAU MATRAS ATAU SILINDER YANG TERBUAT DARI KAWAT BESI ATAU BAJA, DENGAN DIAMATER KETEBALAN PALING KECIL 2 MM SAMPAI DENGAN PALING BESAR 5 MM, YANG DIANYAM DENGAN LILITAN GANDA SEHINGGA MEMBENTUK LINGKARAN HEKSAGONAL SEBESAR PALING KECIL 50 MM SAMPAI DENGAN 120 MM, YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN SENG ATAU PLASTIK/PVC
Teks Saat Ini
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
