Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 187-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KAWAT BAN (STEEL CORD) UNTUKTAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
Pelaporan dan pertanggangjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Koreksi Anda
