Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 187-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 187-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KAWAT BAN (STEEL CORD) UNTUKTAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan adalah perusahaan yang kegiatan utamanya membuat kawat ban (steel cord).
2. Barang dan Bahan adalah bahan penolong yang digunakan untuk memproduksi kawat ban (steel cord).
Koreksi Anda
