Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2016 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1418) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (6) Pasal 3 diubah dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: