Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 186-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 186-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 22/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perkiraan alokasi DBH SDA Migas Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp787.252.025.745,00 (tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh dua juta dua puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut: a. DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp376.122.024.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus dua puluh dua juta dua puluh empat ribu rupiah); dan b. DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam gas bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp411.130.001.745,00 (empat ratus sebelas miliar seratus tiga puluh juta satu ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah).
Koreksi Anda