Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 186-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 186-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19/PMK.07/2011 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011. (3) Tata cara penyaluran Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda