Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 186-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 186-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan kepada pasien masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
