Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 185-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 207/PMK.07/2012 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas perkiraan penerimaan Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun www.djpp.kemenkumham.go.id
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2013.
(2) Perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp181.774.724.480,00 (seratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus dua puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a. DBH SDA Perikanan sebesar Rp149.774.724.480,00 (seratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus dua puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah); dan
b. Dana Cadangan DBH SDA Perikanan sebesar Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah).
(3) Perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. realisasi penyaluran periode Triwulan I sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2013;
b. perkiraan penerimaan bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2013; dan
c. realisasi penyaluran DBH SDA Perikanan paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir.
(4) Dana Cadangan DBH SDA Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perkiraan sisa penerimaan Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013 periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2013 yang belum teridentifikasi daerah penghasilnya dan ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun Anggaran 2013.
(5) Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
