Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 185-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap mahasiswa dari Keluarga Miskin (Gakin) dapat diberikan tarif layanan SPP dan/atau DPP sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif SPP dan/atau DPP Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan. (2) Pemberian tarif layanan sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan. (3) Mahasiswa dari Gakin yang dapat diberikan tarif layanan SPP dan/atau DPP sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 185-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id