Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 185-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PERUMAHAN PADA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan tarif maksimal yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat dan Lembaga Keuangan Bank atas layanan KPR Sejahtera yang bersumber dari dana FLPP Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda