Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 185-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PERUMAHAN PADA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tingkat suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut: a. Tingkat suku bunga dari Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat ke Lembaga Keuangan Bank paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun; dan b. Tingkat suku bunga dari Lembaga Keuangan Bank ke MBM atau MBR paling tinggi sebesar tingkat suku bunga pada huruf a ditambah 4,03% (empat koma nol tiga persen) per tahun.
Koreksi Anda