Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 185-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PERUMAHAN PADA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif dalam bentuk persentase suku bunga menurun (sliding).
Koreksi Anda
