Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 185-pmk-05-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMBIAYAAN PERUMAHAN PADA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat adalah imbalan atas suku bunga dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan pada Kementerian Perumahan Rakyat kepada Masyarakat Berpenghasilan Menengah (MBM) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menggunakan pola Pembiayaan Bersama dengan Lembaga Keuangan Bank atas Fasilitas KPR Sejahtera yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bank sebagai pelaksana FLPP (Executing).
Koreksi Anda
