Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 185-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16PMK032011 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditindaklanjuti dengan kompensasi Utang Pajak, dan dalam hal tidak ada Utang Pajak, seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak bersangkutan. (2) Kompensasi Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui potongan SPMKP dan dianggap sah apabila kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP). (3) Kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal kelebihan pembayaran PPh, PPN, PPnBM, atau PBB dikompensasikan ke Utang Pajak PPh, PPN, PPnBM, atau PBB. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda