Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 185-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16PMK032011 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda