Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 185-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16PMK032011 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
