Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 184-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 23/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp14.448.669.376.383,00 (empat belas triliun empat ratus empat puluh delapan miliar enam ratus enam puluh www.djpp.kemenkumham.go.id sembilan juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut: a. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp439.840.972.890,00 (empat ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah); b. Royalty sebesar Rp12.029.248.406.247,00 (dua belas triliun dua puluh sembilan miliar dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah); c. Dana Cadangan Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp129.675.015.561,00 (seratus dua puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh lima juta lima belas ribu lima ratus enam puluh satu rupiah); dan d. Dana Cadangan Royalty sebesar Rp1.849.904.981.685,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus empat juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah). (2) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dietapkan dengan mempertimbangkan: a. realisasi penyaluran periode Triwulan I sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2013; b. perkiraan penerimaan bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2013; dan c. realisasi penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir. (3) Dana Cadangan Iuran Tetap (landrent) dan Dana Cadangan Royalty sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d merupakan perkiraan sisa penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2013 yang belum teridentifikasi daerah penghasilnya dan ditempatkan dalam Rekening Dana Cadangan Menteri Keuangan Tahun Anggaran 2013. (4) Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda