Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENJUALAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, BMKT yang diangkat setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, penetapan status penggunaan dan penjualannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
