Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENJUALAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, BMKT yang diangkat setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, penetapan status penggunaan dan penjualannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id