Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENJUALAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, BMKT yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, penjualannya langsung dapat dilakukan oleh PANNAS BMKT secara lelang melalui kantor lelang Negara tanpa persetujuan Menteri Keuangan, sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Pelaksanaan penjualan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk segala akibatnya, menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari PANNAS BMKT dan pihak penjual.
Koreksi Anda