Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENJUALAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) BMKT bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan statusnya sebagai BMN atau Barang Milik Daerah apabila akan digunakan untuk:
a. pengkayaan koleksi museum di tingkat pusat atau daerah;
b. penunjang kegiatan pendidikan; dan/atau
c. penelitian.
(2) Pengajuan usulan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, untuk usulan sebagai BMN; atau
b. disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, untuk usulan sebagai Barang Milik Daerah.
Koreksi Anda
