Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENJUALAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMKT bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan statusnya sebagai BMN atau Barang Milik Daerah apabila akan digunakan untuk: a. pengkayaan koleksi museum di tingkat pusat atau daerah; b. penunjang kegiatan pendidikan; dan/atau c. penelitian. (2) Pengajuan usulan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, untuk usulan sebagai BMN; atau b. disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua PANNAS BMKT kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, untuk usulan sebagai Barang Milik Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id