Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENJUALAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Teks Saat Ini
BMKT berstatus selain BMN yang tidak laku terjual dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), akan dibagi menjadi bagian Pemerintah dan bagian pemegang izin pengangkatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
