Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENJUALAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) BMKT berstatus BMN yang ditetapkan sebagai koleksi negara tidak dapat dilakukan penjualan.
(2) BMKT berstatus BMN yang tidak ditetapkan sebagai koleksi negara dapat dilakukan penjualan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
