Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENJUALAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c diberikan berdasarkan permohonan dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan diterima secara lengkap.
(3) Tanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan data dan dokumen yang menjadi dasar pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berada pada pihak-pihak yang menerbitkan atau mengeluarkan data dan dokumen tersebut.
Koreksi Anda
