Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENJUALAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a didasarkan pada usulan dari Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai hasil penelitian dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Koreksi Anda
