Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENJUALAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penanganan hasil pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Menteri Keuangan memiliki kewenangan sebagai berikut.
a. MENETAPKAN status penggunaan BMKT berstatus BMN.
b. Memberikan persetujuan pelaksanaan penjualan BMKT berstatus BMN non koleksi negara.
c. Memberikan persetujuan pelaksanaan penjualan BMKT berstatus selain BMN.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Koreksi Anda
