Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENJUALAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, dan Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan penanganan hasil pengangkatan BMKT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan penanganan hasil pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikoordinasikan dengan Kementerian Negara/Lembaga, PANNAS BMKT, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota, dan/atau pihak terkait lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 184-pmk-06-2009 Tahun 2009 | Pasal.id