Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 184-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan berupa jasa layanan Praktik Kerja Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan jasa lahan praktek.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan jasa lahan praktek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada mahasiswa.
Koreksi Anda
