Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 184-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Makassar pada Kementerian Kesehatan berupa jasa layanan Praktik Kerja Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan jasa lahan praktek. (2) Biaya transportasi, akomodasi, dan jasa lahan praktek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada mahasiswa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 184-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id