Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 184-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru);
b. Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM);
c. Tarif Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Tarif Matrikulasi;
e. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan (DPP);
f. Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP);
g. Tarif Ucap Janji;
h. Tarif Praktik Kerja Lapangan (PKL);
i. Tarif Karya Tulis Ilmiah (KTI) dan Ujian Akhir Program (UAP);
j. Tarif Wisuda;
k. Tarif Penerbitan Ijazah dan Transkrip;
l. Tarif Legalisir Ijazah;
m. Tarif Legalisir Transkrip;
n. Tarif Perpustakaan;
o. Tarif Jasa Pelaksanaan Penelitian Pihak Lain;
p. Tarif Asuransi Kesehatan Mahasiswa (AKM);
q. Tarif Penggunaan Internet; dan
r. Tarif Asrama.
Koreksi Anda
