Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 184-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MAKASSAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: a. Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru); b. Tarif Pengenalan Program Studi Mahasiswa (PPSM); c. Tarif Kartu Tanda Mahasiswa (KTM); www.djpp.kemenkumham.go.id d. Tarif Matrikulasi; e. Tarif Dana Pengembangan Pendidikan (DPP); f. Tarif Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP); g. Tarif Ucap Janji; h. Tarif Praktik Kerja Lapangan (PKL); i. Tarif Karya Tulis Ilmiah (KTI) dan Ujian Akhir Program (UAP); j. Tarif Wisuda; k. Tarif Penerbitan Ijazah dan Transkrip; l. Tarif Legalisir Ijazah; m. Tarif Legalisir Transkrip; n. Tarif Perpustakaan; o. Tarif Jasa Pelaksanaan Penelitian Pihak Lain; p. Tarif Asuransi Kesehatan Mahasiswa (AKM); q. Tarif Penggunaan Internet; dan r. Tarif Asrama.
Koreksi Anda