Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bukti pendukung pelaksanaan butir kegiatan, Pendidikan dan Pelatihan, Uji Kompetensi, Tugas Limpah, serta waktu penilaian dan penetapan angka kredit dari masing-masing sub unsur kegiatan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
