Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa Bea dan Cukai yang dibebaskan sementara dari jabatannya dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dari prestasi di bidang kepabeanan dan cukai yang diperoleh selama tidak menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
