Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pemeriksa Bea dan Cukai dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. tidak dapat mengumpulkan angka kredit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya;
b. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
c. diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil;
d. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
e. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
f. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
