Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk MENETAPKAN: a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai b. pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, c. pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan d. pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Koreksi Anda