Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Penilai dapat dibentuk Sekretariat Tim Penilai, yang dipimpin oleh pejabat yang tugas dan fungsinya di bidang kepegawaian (2) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id