Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai,
b. Unsur Teknis, dan
c. Unsur Kepegawaian;
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
a. 1 (satu) ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) wakil ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota yang berjumlah paling kurang 4 (empat) anggota.
(3) Syarat pengangkatan menjadi anggota Tim Penilai sebagai berikut:
a. memiliki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat Pemeriksa Bea dan Cukai yang dinilai;
b. mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Bea dan Cukai; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(4) Masa kerja Tim Penilai selama 3 (tiga) tahun.
(5) Dalam hal Tim Penilai Wilayah atau Tim Penilai Pelayanan Utama belum dapat dibentuk karena ketentuan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, penilaian angka kredit Pemeriksa Bea dan Cukai di lingkungan Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dilakukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal, Tim Penilai Sekretariat, Tim Penilai Wilayah atau Tim Penilai Pelayanan Utama yang terdekat.
(6) Pemeriksa Bea dan Cukai dan Pejabat lain yang telah menjadi anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggat waktu 1 (satu) masa jabatan.
(7) Dalam hal anggota, wakil ketua, dan sekretaris Tim Penilai ikut dinilai, anggota, wakil ketua, dan sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan untuk sementara tidak terlibat melakukan penilaian.
(8) Dalam hal Ketua Tim Penilai ikut dinilai, Ketua Tim yang bersangkutan untuk sementara tidak terlibat melakukan penilaian dan Ketua Tim Penilai dapat menunjuk Ketua pengganti sementara yang berasal dari anggota Tim.
Koreksi Anda
