Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Penilai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bagi Direktur Jenderal yang selanjutnya disebut Tim Penilai Direktorat Jenderal. b. Tim Penilai Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bagi Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Tim Penilai Sekretariat. c. Tim Penilai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bagi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Tim Penilai Wilayah. d. Tim Penilai Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bagi Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pelayanan Utama. (3) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh: a. Direktur Jenderal untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal; b. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Tim Penilai Sekretariat; c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Tim Penilai Wilayah; dan d. Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bagi Tim Penilai Pelayanan Utama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id