Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa Bea dan Cukai dapat melaksanakan Tugas Limpah berdasarkan penugasan tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam butir kegiatan yang tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tugas Limpah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. tidak terdapat Pemeriksa Bea dan Cukai yang sesuai dengan jenjang jabatannya; atau
b. jumlah Pemeriksa Bea dan Cukai yang sesuai jenjang jabatannya tidak mencukupi.
Koreksi Anda
