Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa Bea dan Cukai dapat diberikan kenaikan pangkat berupa:
a. kenaikan pangkat dalam Jenjang Jabatan yang sama; atau
b. kenaikan pangkat dalam Jenjang Jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Pemeriksa Bea dan Cukai yang akan naik pangkat dalam Jenjang Jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus terlebih dahulu mendapatkan surat keputusan kenaikan jenjang jabatan fungsional dari pejabat yang berwenang.
(3) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling kurang telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau Pelaksanaan Pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, atau Sasaran Kerja Pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Koreksi Anda
