Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa Bea dan Cukai dapat diberikan kenaikan Jenjang Jabatan berupa:
a. kenaikan Jenjang Jabatan setingkat lebih tinggi; atau
b. kenaikan Jenjang Jabatan dari tingkat terampil ke tingkat ahli.
(2) Pemeriksa Bea dan Cukai yang naik Jenjang Jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus terlebih dahulu mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Pemeriksa Bea dan Cukai yang naik Jenjang Jabatan dari tingkat terampil ke tingkat ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus terlebih dahulu mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
(4) Kenaikan Jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan apabila :
a. paling kurang telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau Pelaksanaan Pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, atau Sasaran Kerja Pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Koreksi Anda
