Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian butir kegiatan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Bukti pendukung pelaksanaan butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan usulan penetapan angka kredit bagi Pemeriksa Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id