Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 huruf a terdiri atas sub unsur:
a. mengikuti pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; dan
b. mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kepabeanan dan cukai serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan.
(2) Unsur kegiatan pemeriksaan bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 huruf b terdiri atas sub unsur:
a. penerimaan dokumen;
b. penelitian dokumen;
c. pemeriksaan barang;
d. pemeriksaan badan;
e. pemeriksaan sarana pengangkut;
f. pemeriksaan bangunan dan instalasi;
g. verifikasi dokumen; dan
h. audit kepabeanan dan cukai.
(3) Unsur kegiatan pencegahan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 huruf c terdiri atas sub unsur:
a. pengolahan informasi;
b. pelaksanaan patroli; dan
c. pelaksanaan penyidikan.
(4) Unsur kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 huruf d terdiri atas sub unsur:
a. pembuatan karya tulis dan/atau karya ilmiah di bidang kepabeanan dan cukai;
b. perumusan pedoman pengembangan sistem kepabeanan dan cukai; dan
c. penerjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah di bidang kepabeanan dan cukai.
(5) Unsur Penunjang Kegiatan Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 terdiri atas sub unsur:
a. pengajar/pelatih di bidang kepabeanan dan cukai;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan piagam kehormatan; dan
f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda
