Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Unsur kegiatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai terdiri atas:
1. Unsur Utama Kegiatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang meliputi:
a. pendidikan;
b. pemeriksaan bea dan cukai;
c. pencegahan dan penyidikan; dan
d. pengembangan profesi.
2. Unsur Penunjang Kegiatan Pemeriksa Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
