Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur kegiatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai terdiri atas: 1. Unsur Utama Kegiatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang meliputi: a. pendidikan; b. pemeriksaan bea dan cukai; c. pencegahan dan penyidikan; dan d. pengembangan profesi. 2. Unsur Penunjang Kegiatan Pemeriksa Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id