Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai terdiri atas:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Terampil; dan
b. Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Ahli.
(2) Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana;
b. Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan; dan
c. Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia.
(3) Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;
b. Pemeriksa Bea dan Cukai Muda; dan
c. Pemeriksa Bea dan Cukai Madya.
Koreksi Anda
