Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai terdiri atas: a. Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Terampil; dan b. Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Ahli. (2) Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana; b. Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan; dan c. Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia. (3) Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama; b. Pemeriksa Bea dan Cukai Muda; dan c. Pemeriksa Bea dan Cukai Madya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id