Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA BEA DAN CUKAI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemeriksa Bea dan Cukai adalah Pegawai Negeri Sipil yang secara fungsional diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pemeriksaan bea dan cukai, pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. Jenjang Jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Jenjang Jabatan adalah hirarki jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang mencerminkan pembagian tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemeriksaan Bea dan Cukai, pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. 2. Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Terampil adalah Pemeriksa Bea dan Cukai yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang kepabeanan dan cukai. 3. Pemeriksa Bea dan Cukai Tingkat Ahli adalah Pemeriksa Bea dan Cukai yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang kepabeanan dan cukai. 4. Tugas Limpah adalah pelaksanaan tugas Pemeriksa Bea dan Cukai satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatan yang seharusnya. 5. Unsur Kegiatan adalah kelompok kegiatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang diperhitungkan dalam angka kredit sebagai salah satu bahan pertimbangan kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 6. Sub Unsur Kegiatan adalah bagian dari unsur kegiatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. 7. Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah Tim Penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Pemeriksa Bea dan Cukai. 8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pemeriksa Bea dan Cukai dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 9. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA. 10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 11. Badan Pertimbangan Jabatan Fungsional adalah badan yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan, kenaikan jabatan, penyesuaian dalam jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian jabatan, dan pemindahan wilayah kerja dalam jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. 12. Unsur Teknis adalah pejabat/pegawai Bea dan Cukai yang tugas dan fungsinya secara teknis terkait dengan Unsur Kegiatan Pemeriksaan Bea dan Cukai serta Pencegahan dan Penyidikan. 13. Unsur Kepegawaian adalah pejabat/pegawai Bea dan Cukai pada unit kepegawaian di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Bea dan Cukai, atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id