Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 184-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17PMK032013 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut: a. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; b. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; c. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; d. pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; e. Wajib Pajak mengajukan keberatan; f. pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto; g. pencocokan data dan/atau alat keterangan; h. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil; i. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; j. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak; k. penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau l. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
Koreksi Anda