Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 184-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17PMK032013 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN
Teks Saat Ini
Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
a. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
b. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
d. pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
e. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
f. pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto;
g. pencocokan data dan/atau alat keterangan;
h. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
i. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
j. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
k. penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau
l. memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
Koreksi Anda
