Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 184-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17PMK032013 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi: a. jangka waktu pengujian; dan b. jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan. (2) Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak wakil kuasa pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak wakil kuasa pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. (3) Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak wakil kuasa dari Wajib Pajak pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak wakil kuasa pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. (4) Apabila Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 1 (satu) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak wakil atau kuasa Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak wakil kuasa pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. (5) Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 2 (dua) bulan yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak wakil kuasa pegawai atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP. (6) Apabila Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 10 (sepuluh) hari kerja yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak wakil kuasa pegawai atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP. 7. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 184-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Pasal.id