Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 184-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17PMK032013 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UNDANG-UNDANG KUP;
b. terdapat keterangan lain berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG KUP;
c. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
e. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
f. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya;
g. Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;
h. Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan
Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko; atau
i. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko.
(2) Ketentuan mengenai Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h dan huruf i dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
