Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1002

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Profesi dan Program Pensiun mempunyai tugas melaksanakan perumusan pedoman, pengkajian, implementasi, pembinaan, dan pengembangan jabatan fungsional Pengelola Perbendaharaan, melaksanakan penyusunan rancangan kebijakan dan pembinaan program pensiun serta melaksanakan verifikasi dan penyusunan laporan pengelolaan program pensiun.
Koreksi Anda