Koreksi Pasal 1002
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Profesi dan Program Pensiun mempunyai tugas melaksanakan perumusan pedoman, pengkajian, implementasi, pembinaan, dan pengembangan jabatan fungsional Pengelola Perbendaharaan, melaksanakan penyusunan rancangan kebijakan dan pembinaan program pensiun serta melaksanakan verifikasi dan penyusunan laporan pengelolaan program pensiun.
Koreksi Anda
