Koreksi Pasal 1001
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan perancangan, pengelolaan kinerja basis data, pengelolaan kamus data (data dictionary), dan pengamanan basis data serta pengelolaan Disaster Recovery Center (DRC).
(2) Seksi Analisis Data mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, analisis kelengkapan data sumber dan pengelolaan layanan informasi, situs (website), e-mail, web content, serta rekonsiliasi basis data dengan data keluaran dari direktorat pengguna di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Seksi Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan penerapan teknologi komunikasi data, standardisasi sistem dan prosedur komunikasi data, serta pengelolaan, dan pengamanan internet dan sistem jaringan komunikasi data antar unit di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4) Seksi Dukungan Teknis Perangkat Keras dan Lunak mempunyai tugas melakukan penyusunan standardisasi, pengujian, monitoring, evaluasi, pengamanan, pemberian dukungan teknis, dan pengadministrasian perangkat keras dan perangkat lunak.
Koreksi Anda
