Koreksi Pasal 999
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 998, Subdirektorat Pengelolaan Basis Data dan Dukungan Teknologi Informasi mempunyai fungsi:
a. perancangan dan standardisasi basis data;
b. penghimpunan data sumber;
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kelengkapan data sumber;
d. pengelolaan dan pengamanan basis data;
e. pelaksanaan distribusi data;
f. pengelolaan layanan informasi, situs (website), e-mail, web content dan internet;
g. pemberian bimbingan teknis penyampaian data sumber dan penggunaan basis data;
h. penyusunan standardisasi, pengkajian, dan pengembangan teknologi informasi;
i. pengujian, pengamanan, monitoring, evaluasi, pemberian dukungan teknis, penerapan, dan pengelolaan (system administration) di bidang komunikasi data, perangkat keras, dan perangkat lunak; dan
j. pemberian bimbingan teknis di bidang komunikasi data, perangkat keras, dan perangkat lunak.
Koreksi Anda
