Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 999

PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 998, Subdirektorat Pengelolaan Basis Data dan Dukungan Teknologi Informasi mempunyai fungsi: a. perancangan dan standardisasi basis data; b. penghimpunan data sumber; c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kelengkapan data sumber; d. pengelolaan dan pengamanan basis data; e. pelaksanaan distribusi data; f. pengelolaan layanan informasi, situs (website), e-mail, web content dan internet; g. pemberian bimbingan teknis penyampaian data sumber dan penggunaan basis data; h. penyusunan standardisasi, pengkajian, dan pengembangan teknologi informasi; i. pengujian, pengamanan, monitoring, evaluasi, pemberian dukungan teknis, penerapan, dan pengelolaan (system administration) di bidang komunikasi data, perangkat keras, dan perangkat lunak; dan j. pemberian bimbingan teknis di bidang komunikasi data, perangkat keras, dan perangkat lunak.
Koreksi Anda