Koreksi Pasal 998
PERMEN Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengelolaan Basis Data dan Dukungan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan perancangan dan standardisasi basis data, penghimpunan data sumber, monitoring dan evaluasi kelengkapan data sumber, pengelolaan basis data, dan distribusi data, pengelolaan layanan informasi,
standardisasi, pengujian, pengamanan, monitoring, evaluasi, pemberian bimbingan dan dukungan teknis, dan administrasi Teknologi Informasi di bidang perbendaharaan.
Koreksi Anda
